Hukum & Kriminal

Ini Penjelasan PT.CGP Kendari Soal Polemik dengan Mantan Karyawan

29304
×

Ini Penjelasan PT.CGP Kendari Soal Polemik dengan Mantan Karyawan

Sebarkan artikel ini
Dealer PT.Cahaya Gratia Pratama Kendari (Foto : Sudi Jie/Google Maps)

LENSATIMOR.COM, KENDARI – Manajemen PT.Cahaya Gratia Pratama (CGP) Kendari angkat bicara soal polemik perselisihan hubungan industrial (PHI) dengan salah satu mantan karyawan nya berinisial “DW”.

General Manager CGP Kendari, Jemmy Masuang mengungkapkan, perselisihan dengan mantan karyawan terkait ketenagakerjaan sebenarnya sudah hampir tuntas.

Pihaknya telah berinisiatif untuk membayar kerugian mantan karyawan berdasarkan hasil mediasi yang difasilitasi oleh Pemkot Kendari melalui Dinas Ketenagakerjaan.

“Itu (perselisihan dengan DW) sudah ada nilai (kompensasi/pesangon)-nya. Terus kita nego. Dari nilai itu, sudah disetujui oleh karyawan itu (DW) dengan mediator dan pengacaranya,” ungkap Jemmy, Rabu (18/09/2024).

“Cuma (saat itu) setengah jam kemudian, dirubah. Dia (DW) tidak setuju. Ya sudah lanjut saja prosesnya ke PN (Pengadilan Negeri Kendari),” ungkap Jemmy Masuang.

Senada, Branch Manager CGP Kendari, Rusli mengungkapkan awalnya permasalah ini bakal ditempuh dengan cara kekeluargaan dan telah dimediasi oleh Dinas Ketenagakerjaan Kendari.

“Dia (DW) sudah mengajukan ke Disnaker, dia menganggap dirinya di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Okelah kita melakukan mediasi, sudah ada juga hitungannya. Hanya yang bersangkutan (DW) menolak,” ungkap Rusli.

Karena tidak menemui jalan keluar, permasalahan ini lanjut Rusli berlanjut di pengadilan. Setelah melalui proses panjang, pengadilan telah memutuskan perkara tersebut.

“Sebagai warga negara yang baik kita patuhi putusan pengadilan. Jika yang bersangkutan ingin menempuh jalur kasasi, kami juga bisa mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Intinya kita hargai putusan pengadilan,” pungkasnya.

Sekedar informasi, Pengadilan Negeri (PN) Kendari telah mengeluarkan putusan atas sengketa PHI antara DW dengan PT.CGP Kendari. Hasilnya, tergugat (PT.CGP Kendari) diminta untuk membayar uang penggantian hak dan uang pisah kepada penggugat (DW) sebesar Rp10.178.682,- (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *