Metro Kota

Dishub Kendari Jelaskan Penerapan Perda Nomor 6 Tahun 2023 Terkait Retribusi Parkir Tepi Jalan

11451
×

Dishub Kendari Jelaskan Penerapan Perda Nomor 6 Tahun 2023 Terkait Retribusi Parkir Tepi Jalan

Sebarkan artikel ini
Kadis Perhubungan Kota Kendari, Paminuddin.

LENSTIMOR.COM, Kendari, Sulawesi Tenggara – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari berkomitmen menindaklanjuti aduan masyarakat terkait penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang retribusi parkir tepi jalan, khususnya di sepanjang Jalan By Pass (depan Claro Kendari).

Kepala Dishub Kota Kendari, Paminuddin, menjelaskan bahwa Perda tersebut mengatur tarif parkir tepi jalan sebesar Rp. 2.000 untuk roda dua dan Rp. 5.000 untuk roda empat.

Namun, penerapan Perda ini memicu pertanyaan dari warga Kendari.  Nurlela, warga Kendari, melalui pesan media sosial kepada redaksi RADARKENDARI.COM, mempertanyakan mengapa penerapan parkir resmi yang dikelola Dishub Kota Kendari hanya diterapkan di titik-titik tertentu, seperti di depan Claro Hotel (khususnya depan lapak penjual bakso), sementara di area lain di sepanjang Jalan By Pass, seperti di samping Sari Laut,  dikelola oleh juru parkir liar tanpa tarif resmi.

Nurlela juga mencatat bahwa petugas parkir di depan lapak bakso tersebut mengenakan rompi Dishub dan memberikan karcis berembos.

Dishub Kota Kendari perlu memberikan penjelasan yang transparan dan komprehensif terkait penerapan Perda Nomor 6 Tahun 2023 ini untuk memastikan keadilan dan menghindari kesimpangsiuran informasi di masyarakat.

Kejelasan terkait wilayah penerapan, pengawasan, dan penindakan terhadap parkir liar sangat penting untuk menciptakan ketertiban dan kepastian hukum dalam pengelolaan parkir tepi jalan di Kota Kendari. (Admin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *