Pendidikan

Dikbud Kota Kendari Jelaskan Mekanisme Pemanfaatan BMD Satuan Pendidikan, Tegaskan Tidak Semua Sekolah Melanggar

12932
×

Dikbud Kota Kendari Jelaskan Mekanisme Pemanfaatan BMD Satuan Pendidikan, Tegaskan Tidak Semua Sekolah Melanggar

Sebarkan artikel ini
Kepala Dikbud Kota Kendari, Saemina.

LENSATIMOR.COM, KENDARI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Kendari tengah mengkaji mekanisme pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) oleh satuan pendidikan di Kota Kendari.

Kepala Dikbud Kota Kendari, Saemina, menjelaskan, pemanfaatan BMD di sekolah berbeda-beda dan tidak semua melanggar pemanfaatannya.

Misalnya, sudah ada sekolah seperti di SMP Negeri 2 Kendari yang pengelolaan BMD dilakukan oleh pihak komite sekolah.

“Saat ini mita lagi mencari aset mereka (pemerintah daerah) yang digunakan oleh sekolah-sekolah. Kita juga masih tunggu regulasi nya (pemanfaatan BMD). Harus ada surat secara resmi untuk sekolah.” ungkap Saemina, Jumat (15/11/2024).

“Kita juga harus tahu rinciannya. Misalnya berapa mereka (pegangan/kantin) harus membayar. Apakah yang mereka harus bayar hanya aset tanah, listrik, air dan lain-lain,” tambahnya.

“Jadi harus di pilah-pilah dulu. Bapenda dan Bagian aset juga sudah melakukan pendataan,” tambah Saemina.

Saemina menegaskan bahwa Dikbud mendukung program pemanfaatan aset daerah ini. “Tidak semua sekolah melanggar Barang Milik Daerah,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) telah menginventarisasi sekolah yang memanfaatkan Barang Milik Daerah (BMD) seperti tanah dan bangunan untuk keperluan komersil (kantin).

Hasilnya sebanyak 141 Sekolah melanggar pemanfaatan BMD. Rinciannya, sebanyak 24 SMPN, 106 SDN dan 11 TKN.

Editor : Bunga Citra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *