Daerah

Dihadapan Kuasa Khusus Kopperson, Plh PN Kendari Pastikan Tidak ada Pembatalan Konstatering: Bakal Dijadwal Ulang

3887
×

Dihadapan Kuasa Khusus Kopperson, Plh PN Kendari Pastikan Tidak ada Pembatalan Konstatering: Bakal Dijadwal Ulang

Sebarkan artikel ini
Relawan Keadilan bersama tim Kuasa Khusus kembali mendatangi dan menggeruduk kantor Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Lensatimor.com, KENDARI – Ratusan massa aksi Relawan Keadilan bersama tim Kuasa Khusus kembali mendatangi dan menggeruduk kantor Pengadilan Negeri (PN) Kendari untuk mempertanyakan kejelasan konstatering sengketa lahan milik Koperasi Perikanan/Perempangan Saonanto (Kopperson) di wilayah Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Rabu (15/10/2025).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kendari telah menetapkan jadwal penetapan penentuan patok batas (Konstatering) objek sengketa pada 15 Oktober 2025 , namun ditunda dengan alasan ada kegiatan pelaksanaan STQH (Seleksi Tilawatil Quran dan Hadist) tingkat nasional yang dekat dengan objek sengketa lahan. Tapi hingga kini, belum ada jadwal yang dikeluarkan oleh PN Kendari pasca penundaan.

Penundaan tanpa kepastian ini menjadi sorotan utama massa aksi dan meminta agar pengadilan menetapkan jadwal konstatering pada 20 Oktober 2025.

Menyikapi tuntutan massa aksi, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pengadilan Negeri Kendari, Arya Putra Negara, menyampaikan bahwa terkait konsatering tanggal 15 Oktober 2025 lalu ditunda karena menghormati pelaksanaan STQH Nasional.

“Maka apa yang diagendakan tanggal 15 itu akan diagendakan ulang sambil menunggu kebijakan dari ketua yang akan menduduki jabatan Pengadilan Negeri Kendari, karena ketua saat ini sedang sakit di rumah sakit Hermina Makassar dan karena beliau tidak ada sayalah ditunjuk selaku pelaksana harian,” terangnya.

Arya menegaskan kepada massa aksi bahwa penundaan 15 Oktober untuk konsatering nanti akan diagendakan dan dilanjutkan oleh ketua Pengadilan Negeri yang baru sambil menunggu ketua pengadilan negeri Jakarta menunjuk pelaksana tugas.

“Saya dapat simpulkan bahwa konstatering akan dilanjutkan oleh ketua Pengadilan yang baru dan tidak pernah ada statement kami kalau Konstatering ini dibatalkan,” bebernya.

Sementara itu, Kuasa Khusus Kopperson, Fianus Arung, menyatakan sangat menyambut baik apa yang disampaikan oleh Pelaksana Harian Kepala Pengadilan Negeri Kendari untuk menjadwalkan kembali konstatering karena ketua pengadilan saat ini sudah mendapatkan surat mutasi.

“Akan tetapi penundaan itu bukan berarti dibatalkan, proses konstatering karena itu sudah menjadi produk negara sesuai surat keputusan hasil persidangan. Jadi tidak ada satu pun yang bisa membatalkan keputusan yang sudah inkrah,” tegas Fianus.

Fianus menekankan bahwa proses konstatering ini bukan perampasan hak, melainkan meminta hak atas tanah kliennya sebagai pemberi kuasa. Sehingga tidak ada alasan bagi Pengadilan Negeri Kendari untuk menunda kembali pelaksanaan konstatering apalagi mau membatalkan.

“Jadi kalau ada isu-isu yang berkembang di luar sana bahwa proses konstatering dibatalkan itu tidak benar, karena tidak pernah dibatalkan oleh siapapun,” pungkasnya. (red/lensa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *