Hukum & Kriminal

Diduga Abaikan Hukum, Gempur Sultra Desak PT O Penuhi Hak Karyawan WNA China

111
×

Diduga Abaikan Hukum, Gempur Sultra Desak PT O Penuhi Hak Karyawan WNA China

Sebarkan artikel ini
PT O diprotes Gempur Sultra karena diduga mengabaikan hak salah satu karyawan nya.

LENSATIMOR.COM – Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Sulawesi Tenggara (GEMPUR Sultra) mengecam keras sikap PT O yang dinilai mengabaikan hukum ketenagakerjaan dan melakukan praktik diskriminatif terhadap seorang karyawan Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial H.

Dugaan pelanggaran tersebut disebut telah berlangsung selama kurang lebih lima tahun masa kerja.

Koordinator aksi GEMPUR Sultra, Syawal, menilai perusahaan tidak hanya lalai, tetapi secara sadar membiarkan terjadinya pelanggaran hak-hak normatif pekerja.

Ia menyebut, korban diduga tidak menerima pembayaran upah lembur serta harus menanggung sendiri biaya pengobatan, pemeriksaan kesehatan (check up), hingga rawat inap karena tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

“Kondisi ini merupakan bentuk pembiaran sistematis yang sangat merugikan pekerja,” ujarnya.

Selain itu, massa aksi juga menyoroti tidak diberikannya waktu istirahat mingguan sebagaimana diatur dalam Pasal 79 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Menurut mereka, hal tersebut menunjukkan perusahaan tidak menghormati norma hukum dan hak asasi pekerja, baik tenaga kerja lokal maupun WNA.

Penanggung Jawab Lapangan GEMPUR Sultra, Sawal Petrus, menegaskan bahwa apa yang dialami H bukan sekadar persoalan administratif, melainkan pelanggaran serius terhadap hak pekerja.

“Ini bukan soal WNA atau bukan, ini soal hukum dan keadilan. Selama lima tahun bekerja, korban menanggung sendiri biaya kesehatan tanpa BPJS, hak lembur tidak dibayar, dan hak istirahat diabaikan. Ini adalah bentuk eksploitasi yang nyata dan tidak bisa ditolerir,” tegasnya.

Koordinator Lapangan lainnya, Mochamad Rochim, turut menyoroti hasil mediasi antara GEMPUR Sultra dan pihak perusahaan.

Dalam mediasi tersebut, kata dia, PT O sempat menunjukkan bukti kepesertaan BPJS. Namun menurutnya, hal itu tidak menghapus dugaan pelanggaran yang telah berlangsung lama.

“Kalau BPJS itu benar-benar ada dan aktif, lalu ke mana BPJS ketika karyawan membutuhkan? Mengapa semua biaya harus ditanggung pribadi? Ini bukan kelalaian biasa, ini kejanggalan serius yang harus diusut,” ujarnya.

GEMPUR Sultra menegaskan akan terus mengawal proses hukum dan administratif secara berkelanjutan.

Mereka juga membuka ruang advokasi publik guna mencegah terulangnya praktik diskriminasi dan eksploitasi terhadap pekerja, baik tenaga kerja lokal maupun WNA, di wilayah Sulawesi Tenggara.

Hingga berita ini diterbitkan, pewarta media ini masih berupaya menghubungi PT O untuk mendapatkan klarifikasi (hak jawab) atas pemberitaan ini. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *