LENSATIMOR.COM – BPJS Ketenagakerjaan terus menunjukkan komitmennya dalam membantu pekerja mewujudkan impian memiliki rumah dengan menyediakan Manfaat Layanan Tambahan (MLT).
Program ini menawarkan skema pembiayaan perumahan yang lebih terjangkau dan mudah diakses, sebagai bagian dari Manfaat Layanan Tambahan (MLT) program Jaminan Hari Tua (JHT).
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kendari, Gatot Prabowo, menjelaskan bahwa MLT membuka kesempatan bagi para peserta untuk mendapatkan akses pembiayaan perumahan dengan berbagai skema yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan.
Melalui MLT, peserta bisa mengajukan:
* Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga Rp500 juta.
* Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta.
* Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta.
* Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK) untuk pengembang, dengan plafon hingga 80% dari nilai konstruksi (di luar tanah).
Gatot menambahkan, program ini bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian bagi pekerja untuk memiliki rumah sendiri, sehingga mereka dapat bekerja lebih produktif dan bebas dari rasa cemas.
Meski demikian, ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi peserta untuk bisa mengakses fasilitas ini:
* Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun.
* Terdaftar minimal dalam tiga program: JHT, JKK, dan JKM.
* Tidak memiliki tunggakan iuran.
* Bukan peserta dari perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian (PDS) upah, tenaga kerja, atau program.
* Memiliki formulir rekomendasi dari kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
* Belum pernah memiliki rumah sebelumnya (program hanya untuk rumah pertama).
* Bagi yang sudah menikah, hanya salah satu pasangan yang boleh mengajukan.
* Memenuhi syarat dan ketentuan dari pihak bank dan OJK.
Pengajuan MLT dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau bank mitra seperti anggota Himbara dan Asbanda. Pengajuan juga bisa dilakukan secara digital melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). (Ariani)