Metro Kota

BPJS Ketenagakerjaan Bersama Pemkot Kendari Serahkan Santunan Jaminan Kematian di Momentum Hari Kemerdekaan RI ke-80

296
×

BPJS Ketenagakerjaan Bersama Pemkot Kendari Serahkan Santunan Jaminan Kematian di Momentum Hari Kemerdekaan RI ke-80

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran menyerahkan santunan kepada ahli waris di Kota Kendari.

LENSATIMOR.COM, Kendari – Badan Penyelenggara Jaminan Kematian (BPJS) Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menyerahkan santunan jaminan kematian pada momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) yang ke-80 tahun.

Dijelaskan, santunan tersebut diserahkan langsung Wali Kota Kendari Siska Karina Imran kepada keluarga almarhum Andi Lias yang menerima Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta, Kemudian santunan Jaminan Kematian juga diserahkan kepada keluarga almarhum Hamka sebesar Rp42 Juta, serta santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta kepada almarhum S. Pahrudin yang juga mendapat Beasiswa untuk ahli waris sebesar Rp71 juta.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kendari Gatot Prabowo mengatakan, santunan Jaminan Kematian dan Beasiswa ini merupakan bentuk tanggung jawab dari BPJS Ketenagakerjaan Kendari terhadap kesejahteraan pekerja yang terdaftar sebagai peserta.

“Meskipun santunan ini tidak dapat menggantikan kepergian almarhum, kami berharap ini dapat sedikit meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ungkapnya, Selasa (19/8).

Gatot menekankan, pentingnya setiap pekerja terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurutnya, risiko kecelakaan kerja dan kematian bisa menimpa siapa saja dan kapan saja. Sehingga perlu adanya perlindungan yang memadai. Berlaku untuk pekerja formal maupun informal.

Gatot juga mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Kendari yang terus mendorong peningkatan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan baik yang bekerja di sektor formal maupun informal di wilayah Kota Kendari.

“Apapun profesinya, risiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia selalu ada. Oleh karena itu, penting bagi setiap pekerja untuk memiliki perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Dengan terdaftar sebagai peserta, mereka dapat bekerja dengan lebih nyaman dan aman tanpa perlu khawatir akan risiko yang mungkin terjadi,” pungkasnya. (Ariani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *