Metro Kota

Pemkot Kendari dan Kanwil Kemenkum Sultra Rampungkan Harmonisasi Raperwali Layanan Panggilan Darurat 112

965
×

Pemkot Kendari dan Kanwil Kemenkum Sultra Rampungkan Harmonisasi Raperwali Layanan Panggilan Darurat 112

Sebarkan artikel ini
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kendari, Pemkot mengikuti rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin (27/7/2026).

BERITA LENSA — Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari terus mematangkan payung hukum untuk optimalisasi pelayanan publik.

Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kendari, Pemkot mengikuti rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin (27/7/2026).

Rapat harmonisasi tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Kota Kendari, Sahuriyanto Meronda, didampingi jajaran tim dari Pemerintah Kota Kendari.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan resmi yang diajukan Pemkot Kendari melalui Sekretaris Daerah.

Sebelumnya, Kanwil Kemenkum Sultra telah menerima lima rancangan peraturan wali kota untuk diselaraskan secara hukum, yaitu:

  1. Raperwali Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan
  2. Raperwali Desain Olahraga Daerah
  3. Raperwali Pengadaan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Pejabat Pengelola serta Pegawai Berasal dari Tenaga Profesional Lainnya pada BLUD Bidang Kesehatan
  4. Raperwali Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 Kota Kendari
  5. Raperwali Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkot Kendari

Dalam prosesnya, Kanwil Kemenkum Sultra menyatakan seluruh dokumen yang diajukan Pemkot Kendari telah memenuhi syarat legalitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 40 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.

Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra juga telah merampungkan analisis konsepsi serta pembahasan substansi guna memastikan seluruh regulasi tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Dinas Kominfo Kota Kendari, Sahuriyanto Meronda, mengungkapkan bahwa rapat harmonisasi membuahkan hasil positif. Raperwali Layanan Panggilan Darurat 112 disepakati untuk melangkah ke tahapan legalitas berikutnya.

“Hasil rapat harmonisasi menyepakati bahwa Raperwali tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 Kota Kendari telah dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Ini menjadi langkah penting dalam mendukung penguatan layanan kedaruratan terpadu yang cepat, efektif, dan mudah diakses oleh masyarakat,” ujar Sahuriyanto.

Dengan tuntasnya tahap harmonisasi ini, Pemkot Kendari optimistis regulasi tersebut dapat segera ditetapkan.

Kehadiran payung hukum resmi ini diharapkan mampu memperkuat respons cepat penanganan kondisi darurat serta meningkatkan mutu pelayanan publik bagi seluruh warga Kota Kendari.

EDITOR : AGUS SETIAWAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *