LENSATIMOR.COM, Kendari, Sulawesi Tenggara -Komitmen untuk melindungi penerimaan negara dan menjaga masyarakat dari bahaya rokok ilegal terus diperkuat oleh Bea Cukai Kendari.
Lewat Operasi Gurita yang dilaksanakan secara rutin, instansi ini kembali menggandeng Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari untuk melakukan operasi pasar di sejumlah titik rawan di Kota Kendari, Kamis (31/7/2025).
Kegiatan berlangsung di beberapa kecamatan strategis yang menjadi lokasi distribusi Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, seperti Anduonohu, Poasia, Puuwatu, dan Kambu.
Selain melakukan pengawasan dan penindakan langsung di lapangan, tim gabungan juga menyertakan edukasi kepada para pedagang agar tidak lagi memperjualbelikan barang tanpa pita cukai resmi.
“Operasi ini bukan hanya penindakan, tapi juga sarana preventif, edukatif, sekaligus peringatan keras bagi pelaku usaha,” ujar Mukhlis, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Kendari.
2,7 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan
Mukhlis memaparkan data signifikan yang menunjukkan konsistensi Bea Cukai dalam menggempur peredaran rokok ilegal. Terhitung dari Januari hingga Juli 2025, pihaknya telah menerbitkan 204 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan jumlah barang hasil penindakan mencapai 2.748.900 batang rokok ilegal.
Nilai ekonomis dari hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp 4,19 miliar, dengan nilai cukai yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp 2,1 miliar. Negara pun ditaksir mengalami potensi kerugian hingga Rp 2,73 miliar akibat peredaran BKC ilegal tersebut.
“Angka ini mencerminkan keseriusan kami dalam mengamankan penerimaan negara sekaligus menjaga masyarakat dari paparan produk ilegal yang tak terjamin kualitas dan keamanannya,” tambah Mukhlis.
Seruan Aksi Kolektif: Lawan Rokok Ilegal
Bea Cukai Kendari tidak berdiri sendiri. Kolaborasi antar-instansi, seperti dengan Denpom XIV/3 Kendari dalam operasi kali ini, menjadi bukti pentingnya sinergi lintas sektor dalam menjaga integritas fiskal negara.
Lebih dari itu, masyarakat juga diharapkan menjadi bagian dari solusi. Mukhlis mengimbau agar masyarakat berani melaporkan apabila mengetahui adanya distribusi atau penjualan rokok ilegal di sekitarnya.
“Pemberantasan rokok ilegal bukan semata-mata soal penerimaan negara. Ini soal kesehatan publik, keadilan ekonomi, dan kepatuhan hukum. Kami butuh peran serta semua elemen masyarakat,” pungkasnya.
Dengan operasi pasar yang konsisten dan pendekatan kolaboratif, Bea Cukai Kendari berharap dapat memutus mata rantai peredaran rokok ilegal di Sulawesi Tenggara.
Langkah ini menjadi bagian integral dari strategi nasional dalam memperkuat sistem pengawasan cukai dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil. (Admin)