LENSATIMOR.COM, BAUBAU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Implementasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) kepada Pelaku Usaha Tahun 2024. Bimtek dan sosialisasi ini dilaksanakan di Hotel Mira Kota Baubau, Sabtu (16/11/2024).
Bimtek dan sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Dinas Penanaman Modal dan PTSP sebagai penyelenggara pemerintahan di bidang penanaman modal.

Atas dasar itu, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sultra menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) kepada Pelaku Usaha Tahun 2024.
Dalam Bimtek ini bertindak sebagai narasumber yakni H. Bustanuddin, S.Sos, M.Si. Pada kesempatan tersebut Bustanuddin membawakan materi terkait
Pengawasan Perizinan & Pedoman Tata Cara Pengisian LKPM Secara Online.
Bustanuddin menjelaskan, LKPM adalah laporan mencakup realisasi Penanaman Modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan, dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan Penanaman Modal.
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 5/2021 Pasal 32 ayat (4), Pelaku usaha kecil Rp 1– 5 miliar (per semester). Selanjutnya, Pelaku Usaha menengah Rp 5– 10 miliar dan Pelaku Usaha besar > Rp 10 miliar (per triwulan).
Pelaku Usaha besar dan menengah wajib
menyampaikan LKPM setiap 3 (tiga) bulan (triwulan) Pelaku Usaha kecil wajib menyampaikan LKPM setiap 6 (enam) bulan (semester).
Bustanuddin mengungkapkan, jenis LKPM berdasarkan skala usaha. Pertama, Bagi Pelaku Usaha skala kecil dengan nilai modal usaha lebih besar dari Rp 1 miliar sampai dengan paling banyak Rp 5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)
Kedua, Disampaikan setiap 6 bulan sekali (per semester), dan ketiga LKPM tidak terbagi atas tahap konstruksi/persiapan maupun operasional dan/atau komersial

Untuk diketahui, LKPM untuk Pelaku Usaha Non UMK yakni Bagi Pelaku Usaha skala menengah dengan nilai modal usaha Rp 5 – 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)
Selanjutnya, Bagi Pelaku Usaha skala besar dengan nilai modal usaha lebih besar dari Rp 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
Kemudian, Disampaikan setiap 3 bulan (per triwulan), terakhir LKPM terbagi atas tahap konstruksi/ persiapan maupun operasional dan/atau komersial. LKPM dilaporkan pada laman https://oss.go.id/
Untuk diketahui, dalam Bimtek dan sosialisasi ini, turut hadir sebagai narasumber yakni Praktisi OSS (Online Single Submission), Siska Pamsukmayanti, SH.,M.Kn yang membawakan materi Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko.
Laporan : Ayu
Editor : Cici